

Posted By; Redaksi
Zona Raflesia.com Bengkulu, – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM PEKAT) Bengkulu akan kembali menggelar aksi damai pada Kamis, 17 April 2025, di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Aksi ini digelar sebagai bentuk kekecewaan terhadap lambannya penanganan sejumlah dugaan kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Bengkulu Utara.
Dalam aksinya, LSM PEKAT menyoroti dan menuntut penuntasan terhadap sejumlah kasus penting, di antaranya:
*Dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun 2023 di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara;
*Dugaan keberadaan Tenaga Harian Lepas (THL) “siluman” di Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara;
*Dugaan korupsi anggaran rumah tangga unsur pimpinan DPRD Bengkulu Utara tahun anggaran 2021–2023;
*Penyimpangan anggaran belanja rutin/berkala mobil dinas unsur pimpinan DPRD Bengkulu Utara
*Dugaan korupsi dana desa di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Ulok Kupai, Kabupaten Bengkulu Utara.
“Kami menilai ada ketimpangan dan ketidakseriusan dalam penanganan kasus-kasus korupsi tersebut. Sudah banyak laporan masuk sejak lama, namun hingga kini belum ada kejelasan tindak lanjutnya. Hal ini melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tegas Ishak Burmansyah, dari LSM PEKAT Bengkulu.
Ishak Burmansyah menyebut, aksi ini merupakan panggilan nurani rakyat untuk menuntut keadilan, transparansi, dan kepastian hukum. Aksi ini rencananya akan diikuti oleh masyarakat dari berbagai wilayah, termasuk warga Desa Tanjung Sari, masyarakat Bengkulu Utara, Rejang Lebong, hingga Kota Bengkulu.
Selain membawa laporan tambahan, peserta aksi juga akan menyampaikan mosi tidak percaya terhadap kinerja aparat penegak hukum apabila tidak ada kemajuan konkret dalam penanganan kasus-kasus tersebut.
“Kami tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Semua pihak yang terlibat harus diproses secara adil dan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
LSM PEKAT mendesak Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk segera membuka perkembangan penanganan seluruh laporan secara transparan dan menetapkan tersangka apabila alat bukti telah terpenuhi. ( ZR ).
