Dituding Gagal Tegakkan Hukum, Kejati Bengkulu Digeruduk

zonarafl | 17 April 2025, 12:51 pm | 344 views

Posted By : Redaksi 

Zona Raflesia.com – Kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali dipertaruhkan. Kamis pagi (17/4/2025), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PEKAT bersama warga Desa Tanjung Sari, Bengkulu Utara, menggeruduk kantor kejaksaan dengan membawa satu pesan keras: rakyat muak dengan pembiaran korupsi!

Massa yang datang tak sekadar membawa spanduk dan pengeras suara, tetapi juga membawa fakta-fakta yang selama ini dianggap diabaikan. Mereka menuntut Kejati untuk segera menuntaskan berbagai laporan dugaan korupsi yang hingga kini belum satu pun membuahkan hasil.

“Kami tidak datang untuk basa-basi. Kami datang menuntut hak kami! Jika Kejati tak sanggup, kami akan bawa ini ke Kejagung bahkan sampai ke Presiden!” pekik Ishak Burmansyah, orator utama dan penanggung jawab aksi.

Salah satu kasus yang disorot keras adalah dugaan mega korupsi kebun kas desa seluas 13,8 hektare di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Ulok Kupai. Kebun sawit yang seharusnya menjadi sumber pendapatan desa, justru tak jelas hasilnya selama bertahun-tahun.

“Sudah panen sejak 2005, tapi rakyat tidak pernah merasakan manfaatnya. Di mana uangnya? Ini bukan hanya soal administrasi, ini soal pengkhianatan terhadap amanah rakyat!” seru Ishak lantang.

Tak hanya itu, massa juga mendesak Kejati menuntaskan dugaan skandal SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Bengkulu Utara tahun 2023, yang ditengarai melibatkan lebih dari satu pihak dan berpotensi merugikan negara miliaran rupiah. Tapi sayangnya, Kejati dinilai seperti menutup mata dan telinga.

Susi Susanti, warga Desa Tanjung Sari yang turut berorasi, juga menegaskan bahwa masyarakat sudah terlalu lama menunggu. “Kami sudah lapor, kami sudah aksi, tapi tidak ada tindakan! Kalau hukum seperti ini terus, bagaimana rakyat bisa percaya?” ujarnya geram.

Dalam aksi itu, LSM PEKAT dan perwakilan massa menyerahkan sepuluh tuntutan utama kepada Kejati Bengkulu. Di antaranya:

Mendesak Kejati segera mengusut dugaan korupsi kebun kas desa Tanjung Sari yang diduga merugikan miliaran rupiah.

Menuntut pembongkaran kasus SPPD fiktif DPRD Bengkulu Utara Tahun 2023.

Investigasi tuntas anggaran rumah tangga pimpinan dewan Bengkulu Utara 2021–2023.

Audit proyek-proyek tambal sulam hingga pembebasan lahan tol yang tak kunjung ada tersangka.

Pengusutan dugaan permainan anggaran jalan provinsi yang tak menyentuh wilayah Rejang Lebong.

Kejati Bengkulu memang menerima massa dengan pernyataan normatif: laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Namun massa tidak puas. Bagi mereka, itu hanya retorika yang sudah terlalu sering didengar.

“Kami tidak akan diam, jika perlu, kami bawa ini ke Jakarta, kami akan datangi Kejagung, Kami akan kirim surat ke Presiden! Jika hukum di daerah mati, maka kami cari keadilan sampai ke pusat,
Aksi ini bukan sekadar peringatan, melainkan ultimatum,rakyat sudah bicara, dan mereka tak akan berhenti sampai hukum kembali berpihak pada kebenaran, bukan pada kepentingan,”tegas Ishak Burmansyah. ( ZR ).

Berita Terkait