Aksi Tegas Kejari Bengkulu Utara Tetapkan Dua Tersangka SPPD Fiktif Setwan Bengkulu Utara

zonarafl | 1 May 2025, 06:17 am | 53 views

Posted By: Redaksi 

Zona Raflesia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara menunjukkan ketegasannya dengan menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi SPPD fiktif yang melibatkan Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara. Penetapan tersangka ini menandai babak baru dalam proses hukum yang telah memicu sorotan publik, menyusul dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas yang seharusnya digunakan untuk kepentingan negara.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas yang diperuntukkan bagi anggota DPRD dan staf di Sekretariat DPRD. Kejari Bengkulu Utara yang telah melaksanakan penyelidikan secara mendalam berhasil mengidentifikasi dua pelaku utama yang diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan pengalihan anggaran yang seharusnya digunakan untuk kegiatan resmi. Dengan tujuan memperkaya diri, kedua tersangka dilaporkan melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara dalam jumlah yang tidak sedikit.

Penetapan tersangka ini menjadi titik terang yang sangat dinantikan, terutama setelah dorongan  dari berbagai pihak, termasuk LSM dan masyarakat, yang terus menuntut penyelidikan yang menyeluruh dan transparan. Para aktivis dan warga mengkhawatirkan bahwa tanpa penegakan hukum yang tegas, penyalahgunaan anggaran negara ini akan semakin sulit untuk diungkap dan ditangani.

Kepala Kejaksaan negeri Bengkulu Utara Ristu Darmawan SH MH melalui Kasi Intel Kejari Bengkulu Utara, Andi Febrianda, SH., MH, yang ditemui di kantornya, mengungkapkan bahwa proses hukum terhadap laporan yang masuk ke Kejari Bengkulu Utara akan dilakukan secara objektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara berkomitmen untuk terus menjalankan proses hukum dengan seadil-adilnya. Kami ingin memastikan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan negeri Bengkulu Utara akan terus terjaga,” tegas Andi Febrianda.

Langkah tegas  Kejari Bengkulu Utara ini menunjukkan komitmen yang kuat dari institusi hukum di daerah tersebut dalam menanggulangi kasus-kasus korupsi. Selain itu, penetapan tersangka ini menjadi sinyal bahwa pihak kejaksaan tidak akan gentar menghadapi tantangan, meskipun kasus ini terkait dengan sejumlah kepentingan politik dan kekuasaan yang sering kali menghalangi pengungkapan praktik-praktik korupsi besar.

Penyelesaian kasus ini memberikan harapan baru bagi masyarakat yang sudah lama menunggu kejelasan. Penetapan tersangka juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan anggaran negara yang transparan dan akuntabel. Terutama dalam lingkup pemerintahan daerah yang menjadi ujung tombak pelayanan publik.

Proses hukum yang sedang berjalan kini menjadi sorotan utama, dan masyarakat berharap agar semua pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kejari Bengkulu Utara di bawah kepemimpinan Ristu Darmawan SH MH.menyatakan bahwa kasus ini bukan hanya ujian bagi penegakan hukum, tetapi juga kesempatan untuk menunjukkan tekad dan komitmen mereka dalam memberantas praktik korupsi di daerah ini.

Dengan ditetapkannya kedua tersangka, Kejari Bengkulu Utara berharap dapat memberikan efek jera bagi pejabat publik lainnya, sekaligus memberikan peringatan bahwa penyalahgunaan anggaran negara, yang merugikan rakyat, akan mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Langkah ini juga diharapkan menjadi pintu untuk membuka tabir praktik korupsi lain yang mungkin masih tersembunyi di sektor-sektor lain di pemerintahan daerah, yang selama ini tidak terjamah oleh proses hukum. ( ZR).

Berita Terkait