Penggeledahan DPRD Bengkulu Utara, Penyidik Temukan dan Sita Bukti Stempel Palsu

zonarafl | 18 February 2025, 04:21 am | 173 views

Posted By: Redaksi 

Zona Rafflesia.com, Bengkulu Utara– Fakta baru mulai ditemukan dari penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara di kantor DPRD kabupaten Bengkulu Utara. Dalam operasi penyidikan, tim penyidik menemukan dan menyita sejumlah dokumen penting, termasuk stempel palsu yang diduga digunakan dalam manipulasi administrasi perjalanan dinas fiktif.

Penemuan ini semakin menguatkan indikasi bahwa terdapat praktik pemalsuan dalam pengelolaan perjalanan dinas ASN dan Tenaga Harian Lepas (THL) Sekretariat DPRD untuk tahun anggaran 2023 dan 2024. Stempel palsu ini diduga dipakai untuk melegitimasi dokumen-dokumen perjalanan dinas yang sebenarnya tidak pernah terjadi.
.
Salah seorang ASN di Sekretariat DPRD Bengkulu Utara, yang enggan disebut namanya, mengonfirmasi bahwa penyidik telah menyita beberapa stempel tidak resmi dari ruangan administrasi perencanaan dan persidangan.

“Selain dokumen, ada beberapa stempel yang ikut disita oleh penyidik karena bukan stempel satuan kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara,” ujarnya.

Penyitaan stempel palsu ini membuka tabir baru dalam penyidikan. Jika terbukti digunakan untuk memalsukan dokumen negara, maka pasal terkait pemalsuan dokumen dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bisa turut diterapkan, selain pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dengan adanya temuan ini, Kejari  semakin mengarahkan penyelidikan pada dugaan bahwa perjalanan dinas yang seharusnya sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Bengkulu Utara Nomor 33 Tahun 2024 ,yang merupakan perubahan atas Perbup Nomor 9 Tahun 2022 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah, ternyata tidak dijalankan sesuai prosedur. Indikasi kuat menunjukkan bahwa penerbitan Surat Perintah Tugas (SPT) hanya didasarkan pada kopelan atau instruksi lisan, bukan dokumen resmi yang sah.

Sementara itu, hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih ditunggu untuk memperjelas sejauh mana pelanggaran dan penyimpangan hingga menyebabkan kerugian negara.

Dengan temuan bukti baru, kasus ini diprediksi akan semakin meluas dan berpotensi menyeret lebih banyak pihak ke dalam pusaran hukum.

Publik kini menanti langkah tegas dari kejaksaan negeri argamakmur dalam menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi disekretariat DPRD Bengkulu Utara.

Berita Terkait