

Posted By: Redaksi
Zona Rafflesia.com,REJANG LEBONG – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dua penjabat desa di Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, provinsi Bengkulu, hingga kini belum terlaksana. Penyebabnya, Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri terkait mekanisme PAW masih belum diterbitkan.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Rejang Lebong, Suradi Refai, S.P., M.Si., pihaknya akan segera melaksanakan PAW begitu surat edaran tersebut keluar. Dua desa yang akan mengalami pergantian penjabat adalah Desa Belumai I dan Desa Air Kati.
Namun, di balik proses yang masih tertunda ini, mencuat isu miring mengenai daftar pemilih yang akan terlibat dalam PAW Penjabat Desa Air Kati. Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Air Kati diduga telah merumuskan data pemilih tanpa melalui mekanisme rapat resmi BPD.
Seorang anggota BPD yang enggan disebutkan namanya mengakui bahwa dirinya tidak dilibatkan dalam penentuan daftar pemilih. Bahkan, ia mengklaim tidak pernah menerima undangan atau informasi terkait perumusan nama-nama pemilih dalam PAW tersebut.
Situasi ini mendapat sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pekat Bengkulu. Ishak Burmansyah, perwakilan LSM tersebut, mendesak Kepala Dinas PMD Rejang Lebong untuk segera menyelidiki kebenaran informasi ini. Menurutnya, jika data pemilih dalam PAW Desa Air Kati diragukan, maka Dinas PMD harus segera mengambil tindakan tegas guna menghindari polemik di kemudian hari.
“Kami berharap Kepala Dinas PMD segera turun tangan dan memastikan proses PAW ini berjalan transparan dan adil. Jika benar ada indikasi penetapan sepihak daftar pemilih, maka ini harus segera dikoreksi agar tidak terjadi konflik di masyarakat,” tegas Ishak Burmansyah.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam lima tahun terakhir, dua Kepala Desa Air Kati telah ditangkap oleh aparat penegak hukum. Oleh karena itu, ia berharap agar PAW kali ini benar-benar menghasilkan pemimpin yang dipilih berdasarkan kehendak rakyat dan mampu membawa perubahan positif bagi Desa Air Kati.
Kini, semua mata tertuju pada Dinas PMD Rejang Lebong. Akankah mereka segera bertindak untuk memastikan proses PAW berjalan sesuai aturan, atau justru membiarkan isu ini semakin berkembang tanpa kepastian,” tutupnya. ( Zorro )
