

Posted By: Redaksi
Zona Raflesia.com,Bengkulu Utara — Jumat, 25 April 2025 dikantor Disnakertrans kabupaten Bengkulu Utara akan menjadi momentum krusial bagi ratusan pekerja PT PMN. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkulu Utara dijadwalkan memfasilitasi mediasi antara para karyawan dan manajemen perusahaan. Mediasi ini menyangkut sejumlah hak normatif yang belum ditunaikan: tunggakan kompensasi, sisa kontrak yang terputus, serta hak cuti yang belum dibayarkan.
Mediasi tersebut bukan sekadar prosedur administratif. Ini telah menjadi arena penentu nasib dan keadilan bagi para buruh, yang selama ini memilih bersabar di tengah ketidakpastian. Baik pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), semua dikomandoi oleh Nurhasan, pendamping ketenagakerjaan yang dikenal vokal dan tak pernah lelah menyuarakan hak-hak buruh.
“Kami tidak datang untuk meminta. Kami datang untuk menuntut hak yang seharusnya sudah dibayarkan,” tegas Nurhasan kepada wartawan ini. “Kami berharap Disnakertrans tidak hanya jadi penonton, tapi benar-benar berpihak pada keadilan, berdasarkan regulasi yang berlaku.”
Ia juga menegaskan pentingnya keberpihakan negara terhadap buruh. Menurutnya, dalam banyak kasus, regulasi ketenagakerjaan kerap diabaikan, dan lembaga pemerintah terkesan gamang dalam mengambil sikap.
Pihak manajemen PT PMN sendiri hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait agenda mediasi ini. Namun sorotan publik terhadap perusahaan tersebut terus menguat, seiring mencuatnya dugaan pelanggaran sistematis terhadap hak-hak karyawan yang berlangsung dalam waktu yang tidak sebentar.
Disnakertrans pun kini berada di bawah sorotan. Masyarakat dan aktivis buruh menanti apakah Disnakertrans kabupaten Bengkulu Utara ini benar-benar akan menjalankan fungsinya sebagai penengah yang jujur dan berpihak pada hukum, atau justru kembali menjadi saksi bisu dalam drama panjang pelanggaran ketenagakerjaan.
“Buruh sudah cukup lama bersabar. Kini saatnya negara hadir, bukan sekadar sebagai fasilitator, tapi sebagai pelindung keadilan,” pungkas Nurhasan. ( ZR)
