

Posted By: Redaksi
Zona Raflesia.com – Sebuah rekaman rapat Desa berisi pengakuan mengejutkan dari oknum perangkat Desa Tanjung Sari dan BPD kini ramai diperbincangkan publik. Dalam rekaman itu, keduanya terang-terangan mengakui bahwa dana hasil kebun kas desa digunakan untuk biaya “koordinasi” dan “pengamanan”, termasuk ke pihak kepolisian, pemerintah, dan bahkan oknum Inspektorat.
Pengakuan itu terekam dalam forum resmi yang digelar di balai desa dan dihadiri oleh masyarakat serta jajaran perangkat desa. Sekretaris Desa menyebutkan bahwa dana tersebut bukan hanya untuk operasional, tetapi juga dipakai ketika ada kunjungan dari tim Inspektorat.
“Kalau ada tim dari Inspektorat datang, itu juga kita siapkan dari situ,” ucap salah satu perangkat desa dalam rekaman
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Bagaimana mungkin dana yang semestinya menjadi pendapatan murni untuk pembangunan desa justru digunakan untuk ‘menyambut’ lembaga pengawas,
“Hal seperti ini seharusnya tidak boleh terjadi. Benar atau tidak yang disampaikan perangkat desa dalam rapat itu, harus diselidiki secara serius,” kata seorang tokoh masyarakat Tanjung Sari yang hadir dalam rapat tersebut.
Kritik keras juga disampaikan oleh Ishak Burmansyah, Ketua LSM PEKAT, yang telah melaporkan dugaan penggelapan dana kebun kas desa itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Ishak menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti rekaman dan dokumen pendukung lainnya.
“Wajar saja selama lebih dari 15 tahun ini nyaris tak pernah ditemukan pelanggaran oleh Inspektorat. Sebab, sebagaimana diakui dalam forum itu, dana kebun kas desa digunakan untuk ‘koordinasi’ dengan pihak-pihak tertentu, termasuk yang harusnya mengawasi,” ungkap Ishak kepada ZonaRaflesia.com, Sabtu (17/5/2025).
Lebih lanjut, Ishak menyebut bahwa praktik semacam ini tak bisa lagi dianggap sebagai kesalahan administratif biasa.
“Kalau dana kebun kas desa dipakai untuk menyuap atau mengamankan kepala desa dalam dugaan penggelapan, apalagi untuk memperlancar pencairan dana desa, maka itu bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Kami mendesak Kejati jangan tutup mata!” tegasnya.
Hingga berita ini dirilis, belum ada klarifikasi resmi dari Kejari Bengkulu Utara maupun dari Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara. Namun desakan masyarakat agar kasus ini diusut tuntas semakin menguat.
