

Posted By: Redaksi
Zona Raflesia.com, Bengkulu Utara– Proses penetapan kelompok pakar atau tenaga ahli di lingkungan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara kembali menjadi sorotan tajam publik. Hingga pertengahan April 2025, Surat Keputusan (SK) pengangkatan lima nama yang telah diusulkan secara resmi oleh pimpinan DPRD belum juga ditandatangani oleh Sekretaris DPRD. Keterlambatan yang tak lazim ini menimbulkan dugaan kuat adanya intervensi dari pihak luar—bahkan disebut-sebut berasal dari seorang mantan kepala daerah yang masih memiliki pengaruh kuat.
Bukti tertulis berupa nota dinas bernomor 170/103/PD/2025 tertanggal 8 April 2025 mengungkap bahwa pimpinan DPRD telah menyampaikan usulan resmi kepada Sekretaris DPRD untuk segera mengangkat lima nama sebagai kelompok pakar atau tim ahli. Kelima nama yang diajukan dalam nota tersebut adalah:
Mahdi Singarimbun, SE
Leo Kapisa, S.IP
Kristianto P. Nugroho, SH.MH
Syafrianto Daud, S.Sos
Slamet Waluyo Sucipto, SH
Pengusulan tersebut mengacu pada Pasal 163 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 135 ayat (4) Peraturan DPRD Nomor 01 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD. Meski landasan hukum sudah jelas dan prosedur telah ditempuh, hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan konkret dari Sekretaris DPRD.
Sumber internal yang enggan disebutkan namanya mengungkap bahwa keterlambatan ini bukan sekadar soal teknis atau kelalaian administratif. “Ada tekanan dari pihak luar, bahkan kuat dugaan berasal dari seorang mantan kepala daerah yang dulu cukup berpengaruh. Beberapa nama tenaga ahli yang diajukan disebut tidak sesuai dengan ‘selera’ orang tersebut,” ujar sumber.
Dugaan intervensi itu pun menyeret opini publik pada satu pertanyaan penting, sejauh mana mantan pejabat bisa ‘mengatur’ keputusan penting di lingkup DPRD hari ini, Dan lebih jauh lagi, mengapa Sekwan, yang secara struktural memiliki kewenangan administratif, seolah tak berdaya untuk menuntaskan proses ini.
Ia menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak boleh dibiarkan berlarut. “Jika benar ada intervensi dari mantan kepala daerah, ini sudah mencederai prinsip demokrasi dan independensi lembaga legislatif. Harus ada penelusuran serius. Kita minta Sekwan segera menjelaskan ke publik mengapa SK belum diteken,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi media ini masih berupaya menghubungi Sekretaris DPRD Bengkulu Utara, Eka Hendriyadi, guna meminta klarifikasi. Namun, yang bersangkutan belum berhasil dihubungi. ( ZR ).
