Dugaan Korupsi di Kesra Pemda Kaur 2024 Dilaporkan ke Polres: Masyarakat Siap Bersaksi

zonarafl | 5 March 2025, 09:25 am | 61 views

Posted By: Redaksi 

Zona Rafflesia.com,Kaur – Masyarakat Kabupaten Kaur menunjukkan kepeduliannya terhadap penegakan hukum dengan melaporkan dugaan korupsi dalam kegiatan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemda Kaur Tahun 2024 ke Polres Kaur. Laporan tersebut mencuat setelah ditemukan indikasi kegiatan fiktif dan manipulasi yang diduga merugikan keuangan negara.

Mengacu pada pesan Kapolri bahwa Polri membuka diri terhadap aspirasi masyarakat untuk menegakkan hukum secara adil, sejumlah pihak di Kaur mendesak kepolisian segera bertindak. Salah satu pelapor, Al, menegaskan bahwa laporan ini didasarkan pada bukti kuat.

“Kami berharap Polres Kaur segera menindaklanjuti dugaan korupsi di Bagian Kesra Pemda Kaur Tahun 2024. Berdasarkan data yang kami himpun, kegiatan pembinaan guru ngaji dan pengurus masjid telah tercatat dalam SPJ resmi Pemda Kaur. Dokumen tersebut bahkan telah ditandatangani oleh Kabag Kesra, Agus, bersama bendahara serta PPTK. Namun, faktanya di lapangan, tidak ada satu pun kegiatan pembinaan yang benar-benar terlaksana,” tegas Al, Jumat (7/2/2025).

Al juga mengungkapkan bahwa setelah melakukan wawancara dengan para pengurus masjid dan guru ngaji di 15 kecamatan di Kabupaten Kaur, tidak ditemukan bukti bahwa pembinaan tersebut pernah dilakukan.

“Kami sudah turun ke lapangan dan memastikan bahwa tidak ada kegiatan pembinaan seperti yang dilaporkan dalam SPJ. Semua pengurus masjid dan guru ngaji yang kami temui menyatakan bahwa tidak ada program pembinaan yang dijalankan sepanjang tahun 2024. Mereka siap bersaksi di pengadilan jika diperlukan,” tambahnya.

Selain dugaan fiktifnya pembinaan guru ngaji dan pengurus masjid, laporan juga mencakup indikasi penyimpangan pada kegiatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) serta program Tahfiz di Masjid Al-Khafi.

“Kami sudah mengantongi dokumen-dokumen yang menguatkan dugaan ini. Bukti-bukti ini sangat jelas dan terang benderang menunjukkan adanya penyimpangan,” tegas Al.

Ia juga memberikan ultimatum kepada aparat penegak hukum. “Jika Polres Kaur tidak serius menangani kasus ini, kami akan melaporkannya langsung ke Mabes Polri, Kompolnas, dan bahkan Presiden,” ancamnya.

Senada dengan laporan Al, sejumlah pengurus masjid di berbagai kecamatan juga mengungkapkan ketiadaan program pembinaan yang seharusnya berlangsung pada 2024.diantaranya:

Mr. M, pengurus masjid di wilayah Muara Sahung, menegaskan, “Sejak 2024, tidak ada pembinaan bagi pengurus masjid dan guru ngaji sama sekali. Kami siap bersaksi jika diperlukan.”

Mr. P, pengurus masjid Semidang Gumay, mengungkapkan keganjalannya, “Kami heran, mengapa di tahun 2024 tidak ada program pembinaan seperti sebelumnya? Kami siap memberikan keterangan resmi.”

Mr. N, pengurus masjid di wilayah Nasal, juga menyampaikan hal serupa, “Tidak ada program pembinaan untuk pengurus masjid dan guru ngaji sepanjang 2024. Semua pengurus masjid di setiap kecamatan yang kami hubungi mengkonfirmasi hal yang sama.”

Laporan ini menjadi ujian bagi Polres Kaur dalam membuktikan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi di kabupaten kaur. Apakah keadilan akan ditegakkan atau kasus ini akan tenggelam tanpa kejelasan, Masyarakat menunggu langkah tegas aparat penegak hukum. 

Sumber : Rilis APPI 

 

Berita Terkait