Dugaan Korupsi di DPRD Bengkulu Utara Kejari Geledah Kantor, 27 Saksi Diperiksa

zonarafl | 14 February 2025, 08:01 am | 82 views

Posted By:Redaksi 

Zona Rafflesia.com, Bengkulu Utara – Penggeledahan di kantor DPRD Bengkulu Utara pada Jumat, 14 Februari 2025, Aksi ini menjadi bagian dari penyelidikan dugaan korupsi yang mencuat dari temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas anggaran tahun 2023. Indikasi perjalanan dinas fiktif senilai Rp5,6 miliar menjadi sorotan utama.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Utara, Ristu Gunawan, SH, MH, memimpin langsung penggeledahan ini. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat tugas Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bengkulu guna menghitung kerugian negara dalam tahap penyidikan.

“Dugaan penyimpangan ini berkaitan dengan anggaran kegiatan kedewanan tahun 2023 yang menjadi bagian dari temuan BPK yang dirilis pada tahun 2024. Kami mencari alat bukti guna membuat terang dugaan tindak pidana yang berindikasi terjadi dalam perjalanan dinas di Sekretariat DPRD,” ujar Kajari Ristu.

Dari hasil penelusuran, dugaan rasuah ini tidak hanya menyeret anggota dewan dan ASN di sekretariat DPRD, tetapi juga melibatkan tenaga honorer (THL). Beberapa di antara mereka bahkan mengaku bingung saat namanya masuk dalam daftar Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

Hingga kini, Kejari Bengkulu Utara telah memeriksa 27 saksi. Kajari menegaskan bahwa mereka yang diperiksa merupakan individu-individu yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.

“Termasuk Sekretaris Dewan tahun 2023, beberapa oknum ASN, THL, serta sejumlah anggota dewan telah kami panggil. Yang pasti, seluruh pihak yang berkaitan dengan perjalanan dinas tahun 2023 tengah diperiksa,” tegasnya.

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa tim penyidik menggeledah seluruh ruangan di kantor DPRD Bengkulu Utara. Dari ruang sidang komisi, ruang keuangan, bendahara, hingga ruang Sekretaris Dewan (Sekwan), semuanya diperiksa secara teliti oleh tim kejaksaan.

Kasi Intelijen Kejari Bengkulu Utara, Ekke Widodo Khahar, menyebutkan bahwa sejumlah dokumen telah disita. Namun, jumlah pastinya masih dalam proses perhitungan.

“Dokumen yang kami sita masih dalam pendataan. Nanti akan kami informasikan lebih lanjut,” ujarnya.

Saat ini, Kejari Bengkulu Utara masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu. Kajari Ristu Gunawan menegaskan bahwa hasil tersebut akan menjadi unsur penting dalam penetapan tersangka.

“Jika penghitungan kerugian negara rampung, hasilnya akan segera kami sampaikan. Karena unsur kerugian negara ini menjadi bagian dari sangkaan pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi, meski belum ada penetapan tersangka, perkembangan kasus perjalanan dinas fiktif yang bernilai miliaran rupiah terus berjalan, “tutupnya.

 

Berita Terkait