

Posted By: Redaksi
Zona Raflesia.com, Bengkulu Utara – Pengangkatan guru melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terus menjadi sorotan, terutama dalam hal transparansi, kebutuhan riil, serta dampaknya terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Banyaknya pengangkatan yang dianggap tidak terencana dengan baik menimbulkan pertanyaan besar mengenai kebijakan pendidikan dan keberlanjutan keuangan daerah.
Jika rekrutmen ini dilakukan secara serampangan tanpa mempertimbangkan rasio kebutuhan guru di setiap wilayah, alokasi anggaran, serta keberlanjutan gaji dan tunjangan, maka bukan tidak mungkin bupati terpilih periode 2025-2030 akan menghadapi dampak yang cukup berat.
Perekrutan guru PPPK dalam jumlah besar memang bertujuan untuk mengatasi kekurangan tenaga pendidik, terutama di daerah-daerah terpencil. Namun, jika alokasi formasi tidak sesuai dengan kebutuhan nyata di sekolah-sekolah, maka akan muncul ketimpangan distribusi tenaga pendidik, yang pada akhirnya membebani APBD dengan anggaran gaji yang melonjak drastis.
Bupati terpilih periode 2025-2030 Arie Septia Adinata, nantinya akan dihadapkan pada dilema: di satu sisi, mereka harus mempertahankan kesejahteraan tenaga pendidik yang telah diangkat, tetapi di sisi lain, mereka juga harus memastikan keberlanjutan fiskal daerah, agar tidak terjadi krisis anggaran akibat tingginya beban belanja pegawai.
Kondisi ini harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan DPRD, agar dalam setiap pengangkatan tenaga pendidik, dilakukan kajian menyeluruh dengan mempertimbangkan daya dukung keuangan daerah, efektivitas distribusi tenaga pengajar, serta dampak jangka panjang bagi keberlangsungan pendidikan di daerah. Jika tidak, kebijakan yang seharusnya meningkatkan mutu pendidikan justru bisa menjadi bumerang politik dan finansial bagi pemimpin daerah yang baru.
Penulis: Dikkie
Sumber: Pahlawan tanpa jasa
