SPPD Fiktif Jilid II TGR Sekretariat DPRD Bengkulu Utara 2024 Tembus Rp5,5 Miliar

zonarafl | 15 June 2025, 18:11 pm | 74 views

Posted By Redaksi 

Zona Raflesia.com || BENGKULU UTARA — Indikasi ketidakwajaran dalam pengelolaan keuangan negara kembali mencuat di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara. Berdasarkan hasil telaah dan penelitian terhadap dokumen audit terbaru, diketahui bahwa seluruh nilai Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp5,5 miliar pada tahun anggaran 2024, murni dari sekretariat, tanpa menyentuh unsur anggota dewan.

Lebih dari lima miliar rupiah diduga menguap tanpa pertanggungjawaban jelas. Bandingkan dengan TGR tahun 2023 yang “hanya” Rp5,6 miliar, di mana Rp4,2 miliar berasal dari sekretariat dan Rp1,4 miliar dari anggota DPRD. Kini, dengan nilai yang hampir setara, kerugian negara justru sepenuhnya dibebankan pada unsur sekretariat.

Sorotan langsung mengarah pada Sekretaris DPRD saat ini, Eka Hendryadi, yang alih-alih melakukan pembenahan pasca skandal SPPD fiktif terdahulu, justru diduga mengambil langkah-langkah fatal di luar prosedur keuangan.

Salah satu temuan paling serius adalah dugaan pencairan anggaran sebesar lebih dari Rp29 miliar  tanpa melibatkan bendahara pengeluaran. Prosedur ini bukan hanya menyimpang dari aturan pengelolaan keuangan negara, tapi juga mencerminkan pembiaran terhadap praktik korupsi berjilid-jilid di tubuh Sekretariat DPRD kabupaten Bengkulu Utara.

Belum cukup sampai di situ, realisasi anggaran 2024 menyisakan tanda tanya besar. GU nihil, kas defisit, hingga anggaran sebesar Rp4,7 miliar yang tak terserap menjadi rangkaian  yang sulit dianggap sebagai kelalaian biasa. Semuanya terjadi dalam satu tahun anggaran, dan di bawah satu komando: Eka Hendriyadi.

Lebih memprihatinkan, publik juga belum melupakan persoalan aset rumah dinas pimpinan DPRD yang hingga kini masih menggantung. Setelah sebelumnya viral karena pengembalian diam-diam meja makan jati, tak satu pun pihak terkait dimintai pertanggungjawaban secara terbuka.

Ini bukan lagi soal keteledoran, tapi dugaan sistem yang sengaja dibengkokkan. Bahkan, sebagian aktivis menyebut fenomena ini sebagai SPPD fiktif jilid II, mengingat pola penyimpangan yang terjadi sangat mirip dengan kasus sebelumnya yang menjerat mantan Sekwan Evi Fitriani dan Andri Faisol, yang kini telah menyandang status tersangka dalam dugaan korupsi Rp5,5 miliar.

“Jika seluruh TGR 2024 itu dari sekretariat dan nilainya justru lebih besar dari gabungan sekretariat dan DPRD tahun lalu, maka ini bukan sekadar ceroboh, tapi sudah mengarah ke kegagalan struktural. Tidak ada alasan lagi bagi APH untuk diam,” ujar Ishak Burmansyah, yang tengah menyusun berkas laporan.

Dalam waktu dekat, kasus ini akan dilaporkan secara resmi ke aparat penegak hukum (APH) oleh LSM Pekat dengan harapan penyelidikan dapat segera dilakukan terhadap seluruh unsur yang diduga terlibat. [ Zorro ].

 

Berita Terkait