Solidaritas Mahasiswa Rejang Lebong, Tuntut Keadilan bagi Remaja yang Lumpuh

zonarafl | 9 June 2025, 12:37 pm | 80 views

Posted By Redaksi 

Zona Raflesia.com || Curup,– Sejumlah organisasi kemahasiswaan di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menunjukkan solidaritas kemanusiaan dengan menggelar aksi damai di Bundaran Suko Wati, Curup, Senin (9/6/2025). Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes terhadap putusan Pengadilan Negeri Curup dalam perkara dugaan penganiayaan oleh empat remaja terhadap seorang remaja asal Desa Talang Ulu, Curup Timur, yang berujung pada kelumpuhan korban.

Putusan terhadap salah satu terdakwa yang dijatuhkan oleh hakim tunggal memicu kritik. Pelaku divonis menjalani kerja sosial berupa membersihkan masjid selama 60 jam serta membayar denda sebesar Rp 300.000. Sementara tiga pelaku lainnya, dua dikabarkan telah berdamai dengan korban, satu lainnya masih menunggu jadwal sidang.

Kasus penganiayaan ini terjadi pada September 2024 di kawasan Simpang Rimbo Recap, Kecamatan Curup Selatan. Keempat pelaku dan korban masih berusia anak-anak sehingga penanganannya berada di bawah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Rejang Lebong.

Namun demikian, sejumlah elemen mahasiswa menyoroti kejanggalan dalam putusan tersebut. Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyatakan kelumpuhan korban disebabkan oleh kecelakaan kendaraan, bukan akibat langsung dari tindak penganiayaan. Penjelasan ini dinilai bertentangan dengan informasi yang berkembang di masyarakat dan diduga tak sejalan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian yang telah dilimpahkan ke kejaksaan.

“Bagaimana mungkin seorang anak yang menderita kelumpuhan akibat dugaan penganiayaan dibalas dengan vonis ringan? Ini menyinggung rasa keadilan,” kata Aldo Febriansyah, Ketua DEMA IAIN Curup, dalam orasinya.

Gabungan organisasi mahasiswa dari BEM DEMA IAIN Curup, BEM Akrel, BEM UPP, BEM Polraf, serta organisasi kemasyarakatan pemuda seperti HMI dan PMII, mengecam vonis tersebut sebagai bentuk “keruntuhan penegakan hukum di Rejang Lebong.”

Orator lain yang menyuarakan aspirasi dalam aksi damai itu antara lain Rikky (Polraf), Kevin Opier Loganda dan Fauzan Renaldi (UPP), Presiden Mahasiswa Akrel, Raffly, Andreza, Thoriq, Dita, Dean, Cindy, Pikri (Ketua Komisariat Tarbiyah HMI), serta Dewa dan Kevin dari Bakti Husada.

Para mahasiswa juga menyampaikan ancaman akan kembali turun ke jalan dengan massa lebih besar jika pengadilan dalam persidangan berikutnya masih dinilai tidak berpihak pada rasa keadilan.

“Jika keadilan tidak ditegakkan, kami tidak segan untuk menggalang solidaritas yang lebih besar bersama masyarakat,” ujar Kevin Opier Loganda, Presiden Mahasiswa UPP.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pihak kuasa hukum korban berencana melaporkan hakim yang memutus perkara ini ke Komisi Yudisial (KY), karena diduga keputusan tersebut tidak mencerminkan keadilan substantif. Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikabarkan tengah menyiapkan langkah banding atas putusan pengadilan.

Aksi damai yang dimulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 13.30 WIB itu berlangsung tertib dan mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Tidak tercatat adanya insiden selama aksi berlangsung. [ IB ]

 

Berita Terkait