Dugaan Pemalsuan Dasar Hukum PHK  PT Riau Agrindo Agung Dipertanyakan

zonarafl | 5 June 2025, 13:38 pm | 415 views

Posted By Redaksi 

Zona Raflesia.com || – Sebanyak 12 karyawan PT Riau Agrindo Agung diberhentikan dari pekerjaan dengan alasan pelanggaran ketentuan pemerintah. Namun, pemutusan hubungan kerja (PHK) tersebut kini menuai sorotan setelah ditemukan adanya dugaan manipulasi dasar hukum oleh pihak manajemen perusahaan.

Dalam surat PHK yang diterbitkan perusahaan, tertulis bahwa para pekerja diberhentikan karena diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 52 huruf q, dengan bunyi: “Mencari keuntungan untuk diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan perusahaan secara langsung maupun tidak langsung.”

Namun setelah ditelusuri, pasal dan ayat sebagaimana dicantumkan dalam surat PHK tersebut tidak ditemukan dalam PP Nomor 35 Tahun 2021. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa pihak perusahaan telah memalsukan dasar hukum PHK untuk mempercepat proses pemberhentian tanpa melalui mekanisme yang sah.

“Jika benar isi pasal tersebut direkayasa atau ditambahkan secara sepihak oleh manajemen, maka itu adalah bentuk pelanggaran serius terhadap ketentuan perundang-undangan,” kata Nurhasan HR Aktivis yang menyuarakan Keadilan.

Surat PHK yang bersifat sebagai produk hukum internal perusahaan seharusnya tidak dapat menyimpang dari aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Dalam kasus ini, para pekerja diberhentikan tanpa kompensasi berupa pesangon, uang penghargaan masa kerja, maupun uang penggantian hak. Hal tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan dan perlindungan tenaga kerja sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.

Selain persoalan PHK, PT Riau Agrindo Agung juga disebut-sebut telah lama beroperasi di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah dan Bengkulu Utara sejak 2007 tanpa izin hak atas tanah. Aktivitas perusahaan yang melibatkan areal ribuan hektare ini dinilai merugikan daerah, baik dari segi tata kelola lahan maupun kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar.

“Pemerintah Provinsi Bengkulu seharusnya bersikap tegas. Prinsip dasar keberadaan investasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan sebaliknya,” tegas Nurhasan HR.

Sebagai informasi, penerbitan izin hak atas tanah dalam skala besar merupakan kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sementara pengesahan peraturan perusahaan menjadi wewenang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) tingkat provinsi.

“Kami minta pimpinan PT Riau Agrindo Agung yang berkantor pusat di Jalan Cenderawasih No. 171, Sei Sekambing B, Medan Sunggal – Sumatera Utara, segera buka suara dan bertanggung jawab. Jangan terus berlindung di balik pasal-pasal palsu dan surat-surat penuh rekayasa,” tegas Nurhasan HR.

[Editor=Zorro]

Berita Terkait